JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Kementerian Ketenaga Kerjaan menyediakan posko pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) bagi para buruh atau pekerja yang belum menerima THR sebelum h-7 lebaran.
Menurut Menaker Ida Fauziah, terdapat empat tujuan dibentuknya posko pengaduan THR tahun 2021.
“Dalam rangka itu kami membentuk posko pelaksaanaan THR keagaaman tahun 2021 di pusat,” ujarnya melalui keterangannya secara virtual di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Tujuannya, adalah memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR keagaamaan, memantau pelayanan pengaduan pembayaran THR keagaaman, memantau pelaksaanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dan melakukan koordinasi terkait hasil pelaksaanaan penegakan hukum pembayaran THR keagamaan dengan instansi terkait.
Lebih lanjut kata Ida, posko pengaduan ini juga dapat memberikan pelayanan kepada pengusaha melalui tiga aspek.