JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri, Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai Nabi ke-26 itu, muncul dalam video terbarunya melalui kanal YouTube pada Senin (19/4/2021).
Pria yang dikabarkan tengah berada di Jerman dan telah meninggalkan Indonesia sejak tahun 2018 itu, muncul dengan siaran langsung melalui Zoom dengan berbagai komunitas di Indonesia.
Dalam perbincangan, video yang telah ditonton 26.813 kali itu, salah satu peserta tampak menyemangati Jozeph Paul Zhang, yang namanya viral dan dicari keberadaannya oleh pihak Bareskrim Polri.
“Jangan gentar ya Pak Paul ya, jangan gentar,” kata seseorang dalam pertemuan virtual tersebut.
Jozeph Paul Zhang pun merespons dukungan itu dengan tertawa. Dia lantas meminta agar kasus yang menjeratnya tidak dibahas-bahas.
Dia lantas menjelaskan bahwa dirinya sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia.
“Oh iya, ini supaya temen-temen jangan membahas, gini, Saudara, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia ya. Jadi saya ini ditentukan oleh hukum Eropa,” ujarnya.
“Jadi temen-temen, udah, jangan membahas lagi mengenai masalah itu. Justru yang membuat saya repot sekarang adalah gereja-gereja yang menekan saya,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan nama asli Youtuber Jozeph Paul Zhang yang menghina Islam dan Nabi Muhammad SAW.
Nama aslinya menurut Bareskrim Polri adalah Shindy Paul Soerjomoelyono.
“Sesuai data perlintasan, namanya Shindy Paul Soerjomoelyono,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi, Senin (19/4/2021). Sedangkan Paul Zhang itu nama akun YouTube-nya.
Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hongkong pada 11 Januari 2018.
Sejak itu, Jozeph Paul Zhang ini belum pernah kembali ke Indonesia.
Pada tahun 2016, Jozeph Paul Zhang ini menetap di Salatiga, Jawa Tengah. Rumahnya pun masih mengontrak saat itu dan Jozeph Paul Zhang ini bekerja sebagai tukang jual komputer.
Saat ini, Polri sedang menelusuri keberadaan tersangka penista agama itu.
“Sampai saat ini penelusuran Polri terhadap yang bersangkutan ada di Jerman,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Senin (19/4).
Dikatakan, Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi. Polri telah memperoleh data perlintasan Jozeph Paul Zhang yang keluar dari Indonesia menuju Hongkong sejak 11 Januari 2018.
Rusdi juga menyebutkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman. Tujuannya untuk memastikan keberadaan Jozeph. Terlebih sebelumnya, Duta Besar Indonesia untuk Jerman menyebut Jozeph tidak berada di Jerman, dan hanya menetap selama 6 bulan di Bremen.
“Dari Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar di Jerman dan sudah ada komunikasi dengan Atase Kepolisian yang ada di Jerman, dan tentunya Atase Kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini,” jelasnya.
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.
Bareskrim Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, untuk dikirimkan kepada Interpol guna menerbitkan ‘red notice’.
Terkait status kewarganegaraan Paul yang telah meninggalkan Indonesia sejak 2018, Rusdi mengatakan Polri masih mendalaminya.
Rusdi mengatakan Polri berusaha keras untuk menyelesaikan kasus dugaan penodaan agama tersebut. Langkah-langkah yang diambil oleh Polri, yakni berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Interpol.
Langkah selanjutnya, Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi ahli terkait tentang beredarnya video tersebut.
Saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh Bareskrim, yakni saksi ahli bahasa, saksi ahli sosiologi hukum, saksi ahli pidana.
“Ini telah dilakukan pemeriksaan, yang tentunya keterangan-keterangan saksi ahli ini sangat berguna bagi penyidik untuk memastikan kasus yang terjadi,” ujarnya. (wt)