SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pelayanan kependudukan terus didekatkan dengan warga melalui kelurahan dan kecamatan. Yang terbaru, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Ketua PN Surabaya Joni meluncurkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang terintegrasi dengan Pengadilan Negeri Surabaya. Peresmian layanan ini dilakukan di Lantai 2 Gedung Siola, Surabaya, Jumat (16/4/2021).
Wali Kota Eri Cahyadi secara simbolis menyerahkan akta lahir baru, kartu keluarga baru dan e-KTP baru milik warga yang melakukan pengajuan perubahan nama, termasuk warga yang mengajukan permohonan akta kematian yang bermasalah.
Bahkan, saat itu Ketua PN Surabaya Joni juga menyerahkan salinan penetapan PN Surabaya kepada warga yang mengajukan perubahan nama dan juga permohonan akta kematian.
Dalam sambutannya, Eri langsung bersyukur karena kerja sama atau sinergi antara Pemkot Surabaya dan PN Surabaya sudah direalisasi, sehingga masyarakat Surabaya bisa terlayani dengan cepat dan lebih murah.
Ia juga mengaku, selalu menyampaikan kepada jajaran Pemkot Surabaya untuk terus melakukan berbagai terobosan yang bisa dirasakan oleh warga Kota Surabaya.
“Alhamdulillah sinergi ini sudah bisa dilakukan. Tadi kita sudah melihat juga yang biasanya sidangnya tidak bisa dilakukan hanya sekali, tapi ketika dilakukan di Dispendukcapil dan kemungkinan ke depannya di kecamatan, alhamdulillah langsung selesai hari ini juga,” katanya.
Menurut Eri, ada 18 layanan adminduk yang diintegrasikan dalam program ini, dan biasanya harus diurus dan di sidang di PN Surabaya.
Adapun 18 layanan itu; pelayanan perubahan biodata akibat perbedaan data pada NIK ganda; perubahan nama pada akta kelahiran; perubahan jenis kelamin pada akta kelahiran; perubahan tempat tanggal lahir pada akta kelahiran; perubahan nama orang tua pada akta kelahiran; perubahan nama pada akta kematian; perubahan nama pada akta perkawinan; perubahan nama pada akta perceraian; pengangkatan anak; pengesahan anak; dan pengakuan anak.
Lalu, perubahan nama pada akta pengesahan anak; perubahan nama pada akta pengangkatan anak; perubahan nama pada akta pengakuan anak; perkawinan yang dilakukan antar umat beragama yang berbeda; akta kematian bagi seorang yang tidak jelas karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jenazah; pencatatan kematian yang tidak memiliki dokumen kependudukan dan atau keterangan kematian; dan permohonan orang yang sama.
“Saya sampaikan ke Dispendukcapil, ayolah itu diubah, coba ke Ketua PN. Ternyata, beliau punya program hebat yang akhirnya disinergikan dengan Pemkot Surabaya, sehingga nanti untuk adminduk yang ada 18 jenis itu, mengurusnya cukup di aplikasi e-capil dan berhenti di kelurahan atau kecamatan,” katanya.
Bahkan, nanti ke depannya sidang yang dilakukan oleh jajaran PN Surabaya, akan digelar di kecamatan, sehingga warga tidak perlu lagi ke kantor PN Surabaya atau ke Siola.