SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro, jauh lebih baik diperpanjang hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, minimal antara tanggal 13-20 Mei 2021.
Perpanjangan PPKM Berskala Mikro ini guna memudahkan dan mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah, dalam hal ini larangan mudik selama Hari Raya Idul Fitri, dengan harapan mampu mengendalikan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada acara Hari Pers Nasional (HPN) dan HUT PWI ke-75 tingkat Jatim, Jumat (9/4/2021) menyatakan bahwa memohon seluruh lapisan masyarakat mendukung larangan mudik dengan sungguh-sungguh, karena pengalaman selama ini jika membiarkan masa liburan panjang dibebaskan, setelah 2 minggu penambahan angka positif terinfeksi Covid-19 sangat signifikan.
Diketahui, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap kalau pelarangan mudik mulai berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Dan mengingatkan, masyarakat tidak diperkenankan melakukan kegiatan ke luar daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro Tahap V. Sesuai instruksi Mendagri, PPKM mikro berlaku mulai 6 April 2021 sampai 19 April 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 12 minggu berturut-turut.
Instruksi Mendagri
menjelaskan bahwa pemberlakuan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.
Bahkan, PPKM mikro diberlakukan di Jatim telah dimulai sejak 9 Februari 2021 dan berakhir pada 22 Februari 2021, lalu diperpanjang 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021, kemudian diperpanjang lagi pada 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.