Pemkot Keluarkan SE, Ada Dua Panduan Wajib Diperhatikan Warga Surabaya

Pemkot Keluarkan SE, Ada Dua Panduan Wajib Diperhatikan Warga Surabaya

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Tidak ingin ada lonjakan kasus Covid-19 selama bulan suci Ramadan, Pemkot Surabaya ikut mengeluarkan Surat Edaran (SE) Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Selama Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah.

SE bernomor 443/3584/436.8.4/2021 itu sudah diteken Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Selasa (13/4/2021) kemarin. Hingga saat ini, panduan itu terus disosialisasikan kepada warga Kota Surabaya, termasuk ke masjid-masjid dan musala.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara mengatakan dalam SE ini ada dua panduan yang harus diperhatikan oleh warga.

Pertama, panduan tentang pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Kedua, panduan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah.

“Setiap poin ini dijelaskan lebih rinci panduannya,” kata Febri di ruang kerjanya, Rabu (14/4/2021).

Khusus untuk panduan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah yaitu pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau musala harus tetap menjaga protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kemudian untuk pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid atau mushala.

“Pengurus masjid atau musala harus mengatur pembagian takjil itu supaya tidak berkerumun dan tidak menyebabkan kerumunan,” kata Febri.

Lalu pengurus masjid atau musala juga harus memperhatikan beberapa hal dalam menyelenggarakan ibadah di masjid atau masala, yaitu jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, tentu dengan penerapan protokol ketat dan diimbau untuk membawa sajadah dan mukena masing-masing. Ceramah dan sebagainya itu dianjurkan untuk dilakukan paling lama 15 menit di masjid dan dianjurkan untuk digelar daring (online).

“Peringatan Nuzulul Qur’an diutamakan secara daring (online) dan apabila tetap dilaksanakan di dalam atau di luar gedung, maka dilakukan pembatasan dan tetap menerapkan prokes,” katanya.

Pengurus masjid atau musala harus menunjuk petugas yang memastikan penerapan prokes. Kemudian pengurus masjid dan musala yang melakukan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah diharapkan agar dapat menghimbau kepada jamaah untuk berzakat dengan non tunai, tapi kalau tetap dilakukan dengan tunai maka harus memakai sarung tangan serta rutin mencuci tangan, dan yang paling penting tetap harus memperhatikan prokes.