Tajuk  

Keterbukaan Informasi Publik, Atasi Pencegahan Korupsi Hanya Slogan

Keterbukaan Informasi Publik, Atasi Pencegahan Korupsi Hanya Slogan
H. Djoko Tetuko Abdul Latief

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kegundahan Menteri Keuangan bahwa pencegahan dan pemberantas korupsi masih sebatas slogan, memang sangat beralasan.

Mengingat kejahatan tindak pidana korupsi masih terus tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sebagai lembaga antirasua (sementara), semakin kewalahan.

Sementara pengakuan hukum atas pelaku Tipikor semakin melemah. Bahkan beberapa kali putusan lembaga pengadilan justru mengecewakan para penyidik KPK.

Diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencegahan korupsi jangan hanya menjadi sebuah slogan.

Sebab, pencegahan korupsi memerlukan sinergi dari seluruh lapisan masyarakat, termasuk kementerian, lembaga, serta aparat penegak hukum.

Menkeu menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi slogan. Pencegahan korupsi membutuhkan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.

Hal itu disampaikan Menkeu secara daring dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK Tahun 2021-2022, Selasa (13/04/2021).

bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penindakan dan law enforcement yang tegas dan kredibel, namun juga harus diberikan berbagai macam edukasi dan komunikasi.

Menurutnya, tata kelola dan integritas adalah fondasi yang luar biasa penting bagi suatu bangsa.
“Mencegah dan membangun sistem yang anti koruptif secara komprehensif akan sangat menentukan apakah sebuah bangsa bisa meneruskan perjalanan menjadi sebuah bangsa yang berpendapatan tinggi, bermartabat, dan tentu memiliki kesejahteraan yang adil,” sebutnya.
Di sisi lain, seluruh upaya yang dilakukan dengan menggunakan keuangan negara maupun peraturan-peraturan bisa saja disalahgunakan dan memunculkan tindakan-tindakan kriminal atau fraud.

Berbagai tindakan, seperti penggunaan data fiktif, duplikasi data dari penerima bantuan sosial maupun bidang lain yang bisa disalahgunakan, merupakan risiko yang harus diawasi dan diminimalkan.

“Oleh karena itu, sinergi yang dilakukan oleh pemerintah, Kementerian Keuangan, dan seluruh kementerian lembaga, serta aparat penegak hukum, termasuk KPK menjadi sangat penting. Selain itu, kita akan terus memperkuat dan mendayagunakan aparat pengawas internal di masing-masing lembaga,” kata Menkeu.

1. bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional;

2. bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik;

3. bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik;

4. bahwa pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi;