Pemkot dan Kejari Perak Lanjutkan Kerja Sama Selamatkan Aset Negara

Pemkot dan Kejari Perak Lanjutkan Kerja Sama Selamatkan Aset Negara

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, kembali kerja sama dalam penyelamatan aset-aset negara,  Selasa (13/4/2021).

Kerja sama melalu penandatanganan MoU, dilakukan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi. Hadir pula beberapa kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkup pemkot dan masing-masing Kepala Seksi di jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Wali Kota Eri mengatakan, dengan adanya perpanjangan MoU ini, pihaknya berharap ke depan penyelamatan aset negara bisa semakin masif dilakukan. Meski demikian, selama ini pemkot dibantu Jaksa Pengacara Negara telah beberapa kali berhasil menyelamatkan dan mengembalikan aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya.

“Alhamdulillah selama ini dengan (bantuan) kejaksaan. Baik Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jatim, sudah banyak aset pemerintah kota yang kembali ke Pemkot Surabaya,” kata Eri usai penandatanganan MoU di Balai Kota Surabaya, Selasa (13/4/2021).

Beberapa aset yang telah berhasil diselamatkan tersebut, kata Eri, banyak di antaranya yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Seperti, fasilitas umum, fasilitas sosial, hingga lapangan olahraga.

Untuk itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada kejaksaan yang selama ini telah membantu pemkot menyelamatkan aset-aset tersebut.

“Selama ini dengan pendampingan jaksa pengacara negara, aset-aset pemkot yang selama ini masih ada perselisihan, aset pemkot yang lepas, itu bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya,” katanya.

Eri mengaku, ada beberapa aset milik Pemkot Surabaya yang kini sedang diupayakan untuk kembali. Saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan jajaran Kejari Tanjung Perak Surabaya. “Insya allah ada beberapa, sudah saya sampaikan kepada Kajari Tanjung Perak. Fainsya allah nanti akan ditindaklanjuti oleh beliaunya,” ungkap dia.

Ia menegaskan, bahwa ke depan pihaknya bakal terus intens berupaya menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemkot. Baik itu yang masih dalam sengketa, maupun yang sudah dikuasai pihak lain. Bahkan, ketika aset itu sudah dikuasai pihak lain dan masih dapat dilakukan PK (Peninjauan Kembali) ke Mahkamah Agung (MA), pihaknya akan melakukan itu.

“Karena bagaimanapun kan tugas saya sebagai wali kota harus menarik kembali dan melanjutkan perjuangan bagaimana mengembalikan aset Pemkot Surabaya. Baik itu yang masih bersengketa, maupun yang sudah lepas,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi mengaku bersyukur dengan adanya perpanjangan pembaruan kerja sama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak.

Dia menyebut, selain kejaksaaan melaksanakan di bidang penuntutan juga mempunyai kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun). “Setelah ini kita akan lebih intens lagi (menyelamatkan) terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya,” katanya.

Apalagi, berdasarkan catatan Kejari Tanjung Perak, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ini menyatakan, bahwa kegiatan di bidang Datun yang paling banyak dilakukan di lingkup Pemkot Surabaya. Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara. (wt)