“Ribuan botol miras dan oplosan ini hasil operasi pekat selama sebulan terakhir, masih beredarnya miras di tengah pandemi dan menjelang bulan suci Ramadan menjadi ancaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan, kegiatan pemusnahan miras sebanyak 261,5 liter botol miras. Barang bukti miras ini, hasil sitaan dari sejumlah tempat hiburan, dan toko-toko penjual minuman keras sekaligus merupakan hasil sitaan aparat kepolisian dan Satpol PP Magetan.
Pihaknya terus melakukan operasi pekat di Magetan sehingga masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan berjalan lancar, aman, dan nyaman serta tetap kondusif tanpa ada gangguan Kamtibmas. (wt)