MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Ribuan botol minuman keras berbagai merek, dimusnahkan. Miras yang berhasil diamankan melalui kegiatan operasi penyakit masyarakat di wilayah hukum Magetan itu, dimusnahkan di halaman Polres Magetan, Senin (12/4/2021).
“Kali ini hasil operasi pekat semeru sebanyak 216 liter miras, narkoba 1 kasus dengan BB 0,48 gram, judi 12 kasus, curanmor 1 kasus, dan 26 kasus premanisme,” kata Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana saat pemusnahan miras, Senin (12/4/2021).
Menurutnya, operasi pekat cipta kondisi Semeru 2021 menjelang bulan suci Ramadan menargetkan penyakit masyarakat seperti premanisme, minuman keras, prostitusi dan judi.
“Ribuan botol miras dan oplosan ini hasil operasi pekat selama sebulan terakhir, masih beredarnya miras di tengah pandemi dan menjelang bulan suci Ramadan menjadi ancaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Dijelaskan, kegiatan pemusnahan miras sebanyak 261,5 liter botol miras. Barang bukti miras ini, hasil sitaan dari sejumlah tempat hiburan, dan toko-toko penjual minuman keras sekaligus merupakan hasil sitaan aparat kepolisian dan Satpol PP Magetan.
Pihaknya terus melakukan operasi pekat di Magetan sehingga masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan berjalan lancar, aman, dan nyaman serta tetap kondusif tanpa ada gangguan Kamtibmas. (wt)