“Saya perlu data-data pelengkap dari KPK, karena tentu KPK punya data-data lain di luar soal hukum perdata yang bisa ditagihkan digabungkan ke perdata karena pidananya sudah diusut. Hari Selasa (13/4/2021) besok saya akan ke KPK,” kata Mahfud mengutip rri.co.id.
Sejalan dengan keinginan tersebut, KPK sebelumnya menanggapi terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
Dalam hal ini, KPK menyatakan akan tetap membantu meski tak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
“KPK, berdasarkan UU 30/2020 juncto 19/2019, memang tugasnya adalah untuk melakukan penegakan hukum, mulai penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Sementara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya pemerintah, dalam hal ini jaksa pengacara negara,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2021) kemarin.
“KPK akan men-support apa-apa yang telah KPK peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini tersimpan rapi. Itu yang kami lakukan,” tambahnya. (wt)