Ekbis  

Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR dan Gaji 13

Pemerintah Wajibkan Pembayaran THR dan Gaji 13

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah mewajibkan semua pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja, karyawan atau buruh di perusahaannya.

Hal itu sebagaimana kebijakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang mewajibkan pemberian THR kepada karyawan swasta dan gaji ke-13 serta THR untuk ASN/TNI/Polri.

“Setelah memberikan berbagai dukungan dan insentif kepada dunia usaha, Pemerintah menetapkan kebijakan untuk mewajibkan pembayaran THR kepada karyawan”, ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers dikutip Sabtu (10/4/2021).

Pemberian THR dan Gaji ke-13 tersebut diperkirakan bisa menghasilkan potensi untuk konsumsi sebesar Rp215 triliun.

Hal tersebut dijelaskan Airlangga sesuai dengan perintah Presiden Jokowi yang meminta dibuatkan kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi, sekaligus tetap melakukan penanganan Covid-19 secara ketat, jelang Ramadan dan lebaran tahun 2021.

Di mana pemerintah ingin menjadikan Ramadan dan Lebaran Idul Fitri tahun 2021 ini sebagai momentum untuk mengungkit ekonomi di kuartal II-2021, dengan tetap menjaga pengendalian pandemi Covid-19.

“Bapak Presiden meminta kebijakan pengendalian segera dilaksanakan dan Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sudah menyampaikan pemberitahuan adanya larangan/ peniadaan mudik. Selain itu, juga sudah disiapkan Surat Edaran dari Menteri Agama yang mengatur berbagai kegiatan keagamaan selama bulan Ramadhan,” tutur Airlangga.

Airlangga juga menyatakan bahwa Presiden menginginkan untuk memanfaatkan momentum ini guna mengejar target pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan Ekonomi pada kuartal I-2021 diproyeksikan masih negatif, sehingga untuk dapat kembali ke level pertumbuhan pra-Covid, ekonomi harus tumbuh mencapai 7 persen di kuartal II-2021.

Momentum ramadan dan lebaran idul fitri harus dimanfaatkan untuk mendorong ekonomi, terutama melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat. Dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I-2021 yang masih negatif, untuk bisa kembali ke level pra-Covid atau sekitar 5 persen (YoY) di 2021, dibutuhkan pertumbuhan minimal 6.7 persen pada kuartal II-2021.

Menjelang lebaran, Pemerintah juga akan mempercepat penyaluran target output Perlindungan Sosial seperti PKH, Kartu Sembako, Bansos Tunai dan lain-lain yang belum terpenuhi di Q1, untuk direalisasikan pada April samoai dengan awal Mei.

Untuk itu, pemerintah berencana memajukan pencairan Kartu Sembako dari Juni ke awal Mei atau sebelum lebaran, serta melakukan penyaluran program Perlinsos lainnya yang diperkirakan akan berpotensi meningkatkan realisasi sebesar Rp14.12 triliun.

Sementara itu, pembatasan kegiatan masyarakat melalui peniadaan mudik di masa liburan lebaran idul fitri ini, diyakini akan efektif mengendalikan laju kasus Covid-19, namun di sisi lain akan berpotensi menyebabkan kontraksi pertumbuhan ekonomi, sebagaimana pengalaman di tahun lalu yang menyebabkan komtraksi terdalam pada kuartal II-2020.

“Pemerintah akan mengadakan Program Hari Belanja Online Nasional di akhir bulan Ramadhan (Harbolnas Ramadhan), yang rencananya akan diselenggarakan selama 5 hari (H-10 s/d H-6 Idul Fitri), bekerjasama dengan Asosiasi, Platform Digital, Pelaku UMKM, Produsen Lokal, dan para Pelaku Logistik Lokal” ujar Airlangga.

“Untuk Harbolnas Ramadhan ini Pemerintah akan memberikan subsidi Biaya Ongkos Kirim (Ongkir) Gratis, untuk pembelian Produk Lokal dan produksi UMKM kita,” lanjutnya.

Selain itu, Pemerintah juga akan menyalurkan Bansos Beras bagi masyarakat selama Ramadhan, melalui program Penyaluran Bantuan Beras sebesar @10Kg untuk para Penerima Kartu Sembako. Penyaluran akan dilakukan pada akhir bulan Ramadhan (pada masaPeniadaan Mudik berlaku).

“Pada akhir bulan Ramadhan, saat peniadaan mudik dan pembatasan kegiatan masyarakat, Pemerintah telah menyiapkan program untuk mendorong konsumsi masyarakat, yang dibarengi dengan berbagai program untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Diharapkan melalui kebijakan ini, akan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II-2021,” tukas Airlangga. (wt)