“pelaku ini sudah di intai petugas sejak sepekan sebelumnya, ia ditangkap saat hendak mengantarkan pesanan satu paket sabu seberat 0,89gram. Saat ini pelaku masih dalam penyidikan intensif petugas di Mapolres Pasuruan. Atas perbuatannya ini, pelaku kami jerat dengan pasal 114 jo 112 UURI No.35 tahun 2009 tentang pemberantasan peredaran ilegal narkotika, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,”pungkas AKP Domingos Ximenes.
Sementara itu dari pengakuan pelaku (M.Agustin), dirinya nekad menjadi kurir sabu lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap dan hasilnya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya .(hen)