Saat terjaring rasia diduga motor yang dikendarai hasil jarahan. Karena tidak dilengkapi surat yang jelas. Demikian juga saat digeledah petugas, ditemukan senjata api yang lengkap dengan pelurunya terselip di celana pinggangnya. Selain itu juga ditemukan seperangkat kunci “T” yang biasa digunakan mencuri motor atau mobil.
“Pria bertato ini merupakan residivis curanmor> Karena pernah tertangkap di pertengahan tahun 2017 dan menjalani hukuman. Setelah keluar dari penjara akhir tahun 2020 lalu, tidak membuatnya jera dan melalukan kejahatan dengan cara kejam karena dilengkapi dengan senpi,”jelas Kapolres.
Masih katanya, pria ini dikenal tidak segan-segan melukai korbannya, jika saat motornya dirampas, korban melawannya. Bahkan berhadapan dengan polisipun, pria ini mengaku berani saling tembak menembak jika kondisinya kepepet.
Kapolres menjelaskan, dalam operasi pekat Semeru 2021 yang dilaksanakan pada pertengahan Maret sampai 2 April ini, ada 7 target sasaran rasia. Namun yang dihasilkan dan bisa terungkap dan ternyata surplus.
“Dari 7 target yang ditentukan ternyata menghasilkan 16 kasus dengan jumlah tersangka 18 orang. 3 tersangka diantaranya adalah wanita, dari 18 kasus tersebut, kasus threesome ada sebanyak 1 kasus, kemudian perjudian 12 kasus berupa judi togel, kartu remi maupun kartu lintrik. Kemudian kasus premanisme sebanyak 2 kasus dan senjata api 1 kasus.
Untuk senjata api ini diperoleh dari tersangka yang berinisial S di Pasuruan karena saat itu akan melakukan perbuatan curanmor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan hasilnya terdapat barang bukti senjata api kemudian dengan kunci letter T nya.
“Kemudian untuk kasus senpi sendiri sudah dilakukan pengecekan di lab forensik dan dinyatakan senpi aktif untuk digunakan penembakan. Senpi ini aktif sehingga bisa diproses terhadap yang bersangkutan berdasarkan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun. Tentunya ketika berhadapan dengan petugas, Senpi ini akan digunakan jadi yang bersangkutan ini pernah menjadi residivis peristiwa perampasan motor. korbannya polwan di Pasuruan pada tahun 2017,” jelasnya. (gia)