Inilah sesungguhnya perwujudan dari nilai-nilai luhur sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945.
Bahwa toleransi
adalah bagian yang sangat penting dalam moderasi beragama. Eksklusivitas dan ketertutupan jelas tidak sesuai dengan Bhinneka tunggal ika. Karena Indonesia bukan sekedar menjaga kedaulatan tanah air, tetapi sudah lebih jauh menjaga dan mengawal keseimbangan irama dunia dalam kehidupan berbangsa-bangsa.
Bahkan, ulama dalam menjaga dan mengawal Pancasila sebagai potret toleransi beragama, ketika masa pandemi mengikuti protokol kesehatan mengalahkan sekedar ritual beragama. Juga menghalalkan vaksin Covid-19 yang sempat kontraversi karena mendahulukan kepentingan berbangsa dan bernegara daripada sekedar fanatisme beragama.
Pembukaan UUD 1945, dibawah ini menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa dengan toleransi beragama sudah tingkat menjaga dunia.
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan Rakyat dengan berdasarkan kepada :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)