Tajuk  

Pemerintah Wajib Bijaksana Soal Kenaikan Biaya Haji

Oleh : Djoko Tetuko, Pemimpin Redaksi Wartatransparansi

Pemerintah Wajib Bijaksana Soal Kenaikan Biaya Haji

 

SURABAYA, (Wartatransparansi.com) – Rencana pemerintah sebagai penyelenggaran ibadah haji, menaikkan biaya haji sebesar Rp 9,1 juta wajib disikapi dengan arif dan bijaksana. Terutama memperhatikan kesiapan memtal para calon jamaah haji.

Mengapa? Permasalahan haji pada tahun 2021 dan selanjutnya, setelah tertunda karena masa pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), tidak mudah.

Sebab dengan perhitungan jumlah kuota sebelum masa pandemi Covid-19, dengan keberangkatan setelah berlaku protokol kesehatan memang sangat berbeda, dan memerlukan beberapa perubahan.

Oleh karena itu, paling tidak pemerintah dalam hal ini Kemenag RI khususnya bidang urusan haji wajib melakukan dengan kehati-hatian. Sebab, pertama para calon jamaah haji 2020 yang tertunda secara administrasi sudah lunas seusai ketentuan.

Kedua, di antara para calon jamaah haji tidak semua berkecukupan atau punya kemampuan sama. Apalagi banyak di antara para calon jemaah memang menabung sejak usia muda atau bahkan menabung sesuai rencana pada tahun 2020.

Ketiga, ketentuan agama bahwa berangkat haji itu apabila sudah mampu. Paling tidak mampu biaya berangkat dan mampu membiaya keluarga yang menjadi tanggungan selama ditinggal ibadah haji.