“Jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit ya. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti, jika memang membutuhkan rujukan pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada rumah sakit yang dianjurkan. Tetapi, jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS,” jelasnya.
Feny sapaan akrab Febriamenjelaskan, apabila warga ingin menonaktifkan layanan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau istilah lamanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena ingin upgrade ke BPJS kelas satu maupun dua, dapat langsung melaporkan kepada puskesmas atau kelurahan.
“Karena yang diterima ini adalah BPJS kelas tiga. Biasanya warga ingin upgrade ke kelas yang lebih tinggi. Atau non aktif ini juga diperuntukkan bagi warga yang meninggal dunia wajib melaporkan,” tandasnya.
Feny juga menjelaskan, ada 8 klinik utama dan 42 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. (wt)
Berikut 8 Klinik dan 42 RS:
Klinik Utama Dasa Medika
Klinik Mata Java Katarak
Klinik Mata Dr. Syamsu
Klinik Mata Tritiya
Klinik Utama Hemodialisa 3D
Surabaya Eye Klinik
Klinik Utama 3D
Klinik Rawat Inap Usada Buana
RSUD Dr Soetomo
RSAL Dr Ramelan
RSJ Menur
RSUD Dr Sowandhi
RSU Haji Surabaya
RS Islam Jemursari
RS Universitas Airlangga
RS Bhayangkara Samsoeri
RS Mata Undaan
RS Mata Masyarakat Surabaya
PHC
RSUD Bhakti Dharma Husada
RS William Booth Surabaya
RS Al Irsyad
RS Islam A Yani
RS Royal
RS Bhakti Rahayu
RS Paru
RSAD Brawijaya Surabaya
RSIA Pura Raharja
RS Darus Syifa
RS Siloam Hospital
RS Adi Husada Kapasari
RSIA Putri Surabaya
RSIA Nur Ummi Numbi
RS Bedah
RSIA Graha Medika
RSIA Lombok 22 Lontar
RS Gotong Royong
RS PKU Muhammadiyah
RS Mitra Keluarga Kenjeran
RS Bunda
RS Soemitro
RS Wijaya
Rumkital Dr Oepomo
Rumkitalmar Ewa Pangalila
RS Mudji Rahayu
Rumkitaban Surabaya
RS Wiyung Sejahtera
RS Husada Utama
RS Surabaya Medical Center