Pelayanan Kesehatan Warga Surabaya Tetap Berjenjang

Pelayanan Kesehatan Warga Surabaya Tetap Berjenjang
Kepala Dinkes Kota Surabaya Febria Rachamanita

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pelayanan kesehatan di Kota Surabaya, dipastikan tetap berjenjang. Dinas Kesehatan sudah menyosialisasikan  penerapan Universal Health Coverage (UHC) atau Cakupan Kesehatan Universal kepada seluruh Lurah, puskesmas, 42 rumah sakit serta 8 klinik yang tergabung dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan.

Menurut Kepala Dinkes Kota Surabaya Febria Rachamanita, sosialisasi memberikan pemahaman kepada fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan kelurahan dalam melakukan entry data. Terutama, apabila masyarakat yang membutuhkan pelayanan, namun belum memiliki kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Untuk warga yang belum memiliki JKN secara otomatis dapat datang ke kelurahan untuk dimasukkan datanya ke aplikasi di aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan. oleh petugas dengan menunjukkan KTP Surabaya,” kata Febria Rachmanita, Rabu (7/4/2021).

Dijelaskan, apabila warga tersebut dalam kondisi sakit dan belum memiliki JKN, maka tidak perlu datang ke kelurahan. Pasien dapat langsung mendatangi puskesmas terdekat  bekerja sama dengan BPJS untuk berobat.

Di situ, petugas puskesmas akan menginput data pasien melalui aplikasi Cek Kependudukan Disdukcapil Surabaya dan Edabu Jamkesda BPJS Kesehatan cukup dengan membawa KTP Surabaya.

Hanya saja, untuk rujukan, Febria memastikan mengikuti mekanisme rujukan berjenjang. Artinya, apabila pasien dapat tertangani di puskesmas saja maka tidak perlu dirujuk ke rumah sakit.

“Jadi tidak bisa langsung serta merta datang ke rumah sakit ya. Faskes pertama adalah puskesmas/klinik. Nanti, jika memang membutuhkan rujukan pihak puskesmas pasti memberi rujukan kepada rumah sakit yang dianjurkan. Tetapi, jika cukup terselesaikan di puskesmas, tidak perlu datang ke rumah sakit. Semua layanan tetap sesuai peraturan BPJS,” jelasnya.

Feny sapaan akrab Febriamenjelaskan, apabila warga ingin menonaktifkan layanan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau istilah lamanya adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), karena ingin upgrade ke BPJS kelas satu maupun dua, dapat langsung melaporkan kepada puskesmas atau kelurahan.

“Karena yang diterima ini adalah BPJS kelas tiga. Biasanya warga ingin upgrade ke kelas yang lebih tinggi. Atau non aktif ini juga diperuntukkan bagi warga yang meninggal dunia wajib melaporkan,” tandasnya.

Feny juga menjelaskan, ada 8 klinik utama dan 42 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan. (wt)

Berikut 8 Klinik dan 42 RS:
Klinik Utama Dasa Medika
Klinik Mata Java Katarak
Klinik Mata Dr. Syamsu
Klinik Mata Tritiya
Klinik Utama Hemodialisa 3D
Surabaya Eye Klinik
Klinik Utama 3D
Klinik Rawat Inap Usada Buana

RSUD Dr Soetomo
RSAL Dr Ramelan
RSJ Menur
RSUD Dr Sowandhi
RSU Haji Surabaya
RS Islam Jemursari
RS Universitas Airlangga
RS Bhayangkara Samsoeri
RS Mata Undaan
RS Mata Masyarakat Surabaya
PHC
RSUD Bhakti Dharma Husada
RS William Booth Surabaya
RS Al Irsyad
RS Islam A Yani
RS Royal
RS Bhakti Rahayu
RS Paru
RSAD Brawijaya Surabaya
RSIA Pura Raharja
RS Darus Syifa
RS Siloam Hospital
RS Adi Husada Kapasari
RSIA Putri Surabaya
RSIA Nur Ummi Numbi
RS Bedah
RSIA Graha Medika
RSIA Lombok 22 Lontar
RS Gotong Royong
RS PKU Muhammadiyah
RS Mitra Keluarga Kenjeran
RS Bunda
RS Soemitro
RS Wijaya
Rumkital Dr Oepomo
Rumkitalmar Ewa Pangalila
RS Mudji Rahayu
Rumkitaban Surabaya
RS Wiyung Sejahtera
RS Husada Utama
RS Surabaya Medical Center