Komisi lll DPRD Kab. Pasuruan Setuju Kasus Limbah di Kecamatan Beji Dipansuskan

Komisi lll DPRD Kab. Pasuruan Setuju Kasus Limbah di Kecamatan Beji Dipansuskan
Koorlap Henry Sulfianto membawa megaphone berteriak keras agar anggota Komisi III dan Anggota Dewan dari Dapil 1 keluar ruangan menemui pendemo
Komisi lll DPRD Kab. Pasuruan Setuju Kasus Limbah di Kecamatan Beji Dipansuskan
Ketua Komisi III KH.Saifulloh Damanhuri menyatakan setuju kasus limbah 5 pabrik dipansuskan

Dalam mediasi tersebut Henry Sulfianto korlap aksi membacakan 6 tuntutan dari warga dihadapan anggota dewan diantaranya menolak pipa saluran limbah 5 pabrik yakni PT.Mega Marine Pride, Baramuda Bahari, Universal Jasa Kemas, Marine Cipta Agung dan PT.Wonokoyo Jaya Corp unit RPA sebelum ada rekomendasi teknik dari instansi terkait, meminta pihak Pemkab Pasuruan dan Polres Pasuruan menutup sementara saluran limbah yang telah berada disungai selorawan, instalasi pipa yang telah terpasang diteruskan hingga ujung sungai wrati dan memperbaiki IPALnya sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Selain itu kami juga meminta pada Komisi III dan anggota dewan asal dapil 1, untuk membawa perkara ini pada Pansus dewan. Hal ini perlu dilakukan lantaran beberapa kali rekomendasi dari Komisi III tidak digubris oleh Pemkab Pasuruan dan kelima perusahaan yang dimaksud. Pengabaian rekomendasi dari Komisi III menurut kami merupakan pelecehan terhadap marwah DPRD sebagai wakil rakyat dan fungsi control terhadap pihak eksekutif. Jika DPRD saja diabaikan, apalagi kami sebagai rakyat dan kemana lagi rakyat mengadu,” ujar Ki Demang sapaan akrab korlap aksi.

Mendapati desakan masalah limbah di pansuskan, anggota dewan asal dapil 1 yakni Ilyas (Gerindra), Salamah (Nasdem), Najib Setiawan (PKS), Arifin (PDIP) menyatakan setuju. Pun demikian pula dengan Ketua Komisi III KH.Saifulloh Damanhuri (PPP) beserta anggotanya menyatakan mendukung dipansuskan.

” Kami setuju perkara limbah 5 perusahaan ini dipansuskan, sehingga kami beserta seluruh anggota dewan lebih fokus menyelesaikan kasus ini dan menjaga kehormatan sebagai anggota dewan. Mediasi ini akan kami tindaklanjuti pada hari Sabtu mendatang (10/4/2021) dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ujar KH Saifulloh Damanhuri sembari menutup mediasi karena hendak menghadiri sidang paripurna LKPJ Bupati Pasuruan tahun 2020.

Dari pantuan WartaTransparansi.com, aksi warga Desa Kedungringin dan Kedungboto tersebut bebarengan dengan agenda rapat paripurna LKPJ Bupati Pasuruan tahun anggaran 2020 di lantai dua. Tak hayal, kehadiran warga yang membawa spanduk menjadi perhatian para anggota dewan dan sejumlah kepala SKPD Pemkab Pasuruan. (tim)