Informasi serta sosialisasi pembebasan denda itu terus digalakkan. Dia menghitung ada sedikitnya 15 mobil pajak yang setiap hari keliling di kantor kelurahan untuk melayani warga membayar pajak.
“Kami juga sudah komunikasi dengan UPT kami dan meminta warga untuk saling menginformasikan. Jadi saling membagikan informasi supaya semakin masif,” katanya.
Besari menghitung, data tunggakan dan pajak pokok yang terekam sejak tahun 1994 – 2021 mencapai Rp 1 triliun. Oleh sebab itu, dia menargetkan tahun 2021 angka yang terealisasi berjumlah Rp 1,3 triliun.
“Nah, sampai dengan hari ini sudah masuk Rp 205 miliar atau 14,81 persen,” ungkapnya.
Harapannya, program pembebasan atau penghapusan denda PBB ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga Kota Surabaya. Sebab, jika periode program ini berakhir pada 30 Juni 2021, maka denda itu tetap harus dibayarkan sesuai dengan peraturan semula.
“Karena pemberian pembebasan denda itu, secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu seperti HJKS atau menyambut hari pahlawan. Jadi monggo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB, jangan lupa informasikan kepada saudara, tetangga maupun kerabat,” ulasnya. (wt)