SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-728. Penghapusan denda atau sanksi ini mulai berlaku sejak 1 April hingga 30 Juni 2021.
Pembebasan denda tersebut, sudah tertuang dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Pajak Bumi dan Bangunan kepada masyarakat Kota Surabaya tahun 2021 dalam rangka HJKS ke-728.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari, mengatakan, sebenarnya pembebasan denda pada saat HJKS merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada warga secara rutin. Namun karena saat ini kondisinya pandemi Covid-19, maka, pemkot melakukan relaksasi dengan memperpanjang masa pembebasan denda. Biasanya pembebasan denda diberlakukan selama satu bulan saja, kini diperpanjang menjadi menjadi tiga bulan.
“Karena ini berkaitan dengan Covid akhirnya, tempo atau waktunya diperpanjang tujuannya untuk mendongkrak ekonomi. Jadi kami berlakukan selama tiga bulan. Untuk pembebasan denda tunggakannya dimulai dari tahun 1994 – 2021,” kata Rachmad Basari, Rabu (7/4/2021).
Ia optimistis, jika tahun 2021 target tercapainya lebih besar dibandingkan tahun 2020 lalu. Sebab, pergerakan pemulihan ekonomi cukup melaju dari pada 2020 saat pertama pandemi.
“Jadi kami optimistis lebih tinggi dan lebih baik dari tahun sebelumnya. Kita akan semakin masif menyosialisasikan kepada warga,” ujarnya.