Standar Prosedur Salat Tarawih dan Idul Fitri Wajib Disosialisasikan

Standar Prosedur Salat Tarawih dan Idul Fitri Wajib Disosialisasikan
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin.

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan salat tarawih dan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah berjamaah di tengah pelarangan mudik lebaran. Hal ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 3 tahun 2021.

Karena itu, Kemenag dan pemerintah daerah didorong untuk mensosialisasikan standar dan prosedur pelaksanaan tarawih berjamaah dan salat Idul Fitri dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

“Kami mendorong Kemenag, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan pemda bersama aparat keamanan untuk melakukan pengawasan dan evaluasi berkala selama pelaksanaan salat tarawih berjamaah,” jelas Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin dalam keterangan pers, Selasa (6/4/2021).