LPSK Pastikan Beri Perlindungan terhadap Jurnalis TEMPO

LPSK Pastikan Beri Perlindungan terhadap Jurnalis TEMPO

JAKARTA (Wartatransparansi com) – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap jurnalis TEMPO yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya.

Keputusan perlindungan terhadap korban ditetapkan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada hari Senin, 6 April 2021.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan, korban yang kemudian menjadi Terlindung LPSK itu diputuskan mendapatkan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural dengan beberapa pertimbangan. Pertama, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis, yang mendapatkan tindakan penganiayaan saat tengah melaksanakan tugas jurnalistik.

“Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi,” kata Edwin di Jakarta, Selasa (6/4-2021).

Menurut Edwin, dengan diberikannya perlindungan terhadap korban dan saksi pada kasus tersebut, LPSK berhadap agar penegak hukum, dalam hal ini Polda Jawa Timur, bisa bekerja optimal untuk mengusut tuntas kasus ini.

Selain itu, kata Edwin, Polda Jatim yang juga mitra LPSK, diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban. Salah satu hak saksi dan korban, tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana atau perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.