Tak Perlu ke Siola, Kini Urus Adminduk Cukup di Kelurahan

Tak Perlu ke Siola, Kini Urus Adminduk Cukup di Kelurahan

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) kepada warga. Terbaru, pemkot menempatkan petugas khusus di 154 kelurahan. Petugas tersebut disiagakan untuk menjangkau warga agar lebih dekat mendapatkan layanan adminduk.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyatakan bakal terus mengoptimalkan kemudahan pelayanan kepada warga. Salah satunya adalah pelayanan administrasi cukup di kantor kelurahan. Dia ingin, agar kelurahan menjadi ujung tombak pelayanan Pemkot Surabaya.

“Saya ingin kelurahan jadi ujung tombak pelayanan Pemkot Surabaya. Pelayanan cukup di kelurahan, tidak perlu ke Siola,” kata Eri dikutip Minggu (4/4/2021).

Untuk memaksimalkan layanan itu, sebelumnya Eri secara khusus telah memberikan pengarahan kepada Camat dan Lurah se-Kota Surabaya. Saat pengarahan itu, dia berpesan kepada lurah agar tidak hanya duduk di belakang meja. Sebab, lurah merupakan garda terdepan yang harus tahu betul apa yang terjadi di masing-masing wilayahnya.

“Jadi, (lurah) harus dekat dengan warga. Kalau warga lagi kesusahan terus kita datang membantu, warga pasti hatinya adem. Nah, itu yang harus kita terapkan ke depannya,” katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, sesuai dengan arahan dan amanat Wali Kota, pelayanan adminduk itu kalau bisa tidak lagi datang ke Siola. Wali kota ingin supaya layanan itu bisa lebih mendekat lagi ke tempat tinggal warga.

“Sehingga waktu itu kita tempatkan petugas khusus (Dispendukcapil) di 31 kecamatan. Dan beliau (wali kota) menginginkan itu lebih jauh lagi ke kelurahan,” kata Agus.

Oleh karena itu, pihaknya kemudian menyiapkan lagi personel untuk membantu pelayanan adminduk di 154 kelurahan Surabaya. Sehingga, mulai 1 April 2021 lalu, personel dari Dispendukcapil Surabaya ini bertugas membantu warga mengurus adminduk di kelurahan.

“154 petugas khusus pelayanan adminduk itu sudah kita tempatkan di kelurahan. Untuk bisa memberikan layanan penuh tuntas di situ untuk beberapa layanan,” katanya.

Menurut Agus, melalui kantor kelurahan, warga dapat memperoleh empat jenis layanan administrasi kependudukan, yaitu permohonan akte kelahiran, permohonan akte kematian, legalisir dokumen kependudukan secara elektronik, serta layanan permohonan ganti nama yang membutuhkan penetapan pengadilan negeri.

“Untuk layanan permohonan ganti nama itu baru akan diluncurkan dalam beberapa hari ke depan. Jadi itu juga bisa diajukan di kelurahan,” jelas Agus.

Meski demikian, sebagai langkah awal, sejak satu bulan yang lalu pihaknya telah menempatkan petugas khusus adminduk di 31 kecamatan. Hasilnya pun terlihat berjalan dengan baik, sehingga itu kemudian semakin dimasifkan.