Salat Tarawih dan Ied Berjemaah Dibolehkan dengan Syarat

Salat Tarawih dan Ied Berjemaah Dibolehkan dengan Syarat
Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan keterangan pers usai mengikuti rapat dipimpin Presiden Jokowi, di Jakarta, Senin (5/4/2021) sore.

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah mengizinkan pelaksanaan Salat Tarawih dan Salat Idul  Fitri (Ied) 1442/H secara berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini disampaikan Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan persnya usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo, Senin (5/4/2021), di Kantor Presiden, Jakarta.

“Khusus mengenai kegiatan ibadah selama Ramadan dan ibadah Idul Fitri yaitu Salat Tarawih dan Salat Ied, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujarnya.

Muhadjir meminta agar pelaksanaan ibadah salat berjemaah tersebut juga harus dilakukan secara terbatas pada lingkup komunitas, yang artinya jemaah saling kenal satu sama lain.