MALANG (Wartatranspransi.com) – Pemkot dan Legislatif Kota Malang melakukan kajian menyangkut soal pemahaman LKPJ (Laporan Keterangan Pertangggungjawaban Walikota pada tahun anggaran 2020 di The Singhasari Resort, Kota Batu, Kamis lalu
Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengungkapkan kegiatan di Singhasari Resort ini adalah untuk menyamakan pemahaman antara Pemkot Malang dengan DPRD, yaitu terkait LKPJ Wali Kota Malang tahun 2020 lalu.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini semakin meningkatkan wawasan dan pemahaman, baik Pemkot Malang maupun DPRD Kota Malang,” jelas I Made, Sabtu.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Drs. H. Sutiaji menyampaikan memang ada beberapa perubahan substantif dalam penyusunan LKPJ 2020 dengan LKPJ sebelumnya. Di mana sebelumnya Pemkot Malang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, maka LKPJ 2020 menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. “Pada PP No. 13 Tahun 2019 isi LKPJ menjadi semakin detail,” tegas Sutiaji.