Bupati Ikfina Larang Pungli Terkait Kenaikan Pangkat

Bupati Ikfina Larang Pungli Terkait Kenaikan Pangkat
Foto : Penyerahan Petikan SK Kenaikan Pangkat PNS Kab. Mojokerto Periode 1 April 2021

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bupati Ikfina mengumumkan kepada seluruh pejabat dan staf ASN/PNS di lingkungan Pemkab. Mojokerto untuk berani menolak adanya pungli (pungutan liar) terkait kenaikan pangkat.

Tindakan tegas ini disampai langsung Bupati Ikfina didampingi Wakil Bupati, Muhammad Albarraa saat Penyerahan Petikan SK Kenaikan Pangkat PNS Kab. Mojokerto, di Halaman Kantor Pemkab. Mojokerto, Kamis, 1 April 2021.

“Kami sengaja memberitahukan kepada pejabat an staf PNS, bahwa SK kenaikan Pangkat yang melibatkan 780 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Mojokerto, tidak ada pungutan biaya sepersenpun,” jelas Bupati Ikfina.

Masih penjelasan, Bupati Ikfina, setidaknya delapan karakteristik penting untuk mewujudkan smart ASN berkelas dunia. Yakni integritas, nasionalisme, profesionalisme, wawasan global dan kemampuan bahasa asing, hospitality, networking dan entrepreunership. Semua juga didukung digitalisasi, dan integrasi antara instasi pusat dan daerah yang berkesinambungan
Menurut BUpati IKfina, dari semua itu, yang paling utama adalah integritas. Karena itu berasal dari diri sendiri. Integritas adalah sebuah komitmen nyata untuk melakukan kerja cepat, kerja tepat, jujur, bersih dan disiplin.

“Jika ada mutasi, tidak akan ada sepeserpun yang diminta. Semua berdasarkan integritas, kompetensi dan talenta yang dimiliki ASN. Saya juga mengajak untuk menghindari pungli, gratifikasi dan suap,” tegas bupati
Untuk itu lanjut Bupati, pada acara yang diketahui para pejabat dan staf ini mewanti-wanti para PNS di Lingkungan Pemkab. Mojokerto , harus berani menolak jika ada oknum yang minta uang untuk Kenaikan Pangkat dengan alas an apapun.

Susantoso, Kepala BKPP Kabupaten Mojokerto menambahkan bahwa kenaikan ini, diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi PNS yang dianggap layak dan tepat. Untuk itu ditekankan agar kenaikan pangkat ini menjadi bentuk tanggung jawab yang besar.

“Ini adalah bentuk penghargaan pada PNS yang dinilai berprestasi, dan merupakan bentuk tanggung jawab. Kenaikan pangkat didasarkan pada prestasi kerja dan perilaku lebih baik,” jelasnya. (gia)