Sebulan, SatResnarkoba Polresta Banyuwangi Tangkap 32 Tersangka

Sebulan, SatResnarkoba Polresta Banyuwangi Tangkap 32 Tersangka

BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Selama bulan Maret 2021 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi ungkap 24 kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Ada 32 tersangka yakni laki – laki berjumlah 28 dan 4 perempuan dengan barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 169,34 Gram, uang tunai sebesar Rp. 1.456.000, handphone 33 buah, sepeda motor 8 unit, dan 13 buah timbangan digital.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dihadapan wartawan mengatakan proses transaksi sabu tersebut yang dilakukan dengan sistim ranjau sehingga para pelaku tidak pernah bertemu langsung.

Para tersangka ini rata rata adalah pemasok, penjual, dan pemakai. Rata-rata digunakan untuk alasan kerja. Bahkan, barang-barang ini didapat dari sistem ranjau,” terangnya.

Lanjut Arman menegaskan, pihaknya akan memaksimalkan dalam memerangi narkoba di Bumi Blambangan. kepada masyarakat agar dapat memberikan informasi yang hubungannya penindakan terhadap narkotika,” pungkasnya. (Yin)