BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) – Selama bulan Maret 2021 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi ungkap 24 kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Ada 32 tersangka yakni laki – laki berjumlah 28 dan 4 perempuan dengan barang bukti yang diamankan yaitu sabu seberat 169,34 Gram, uang tunai sebesar Rp. 1.456.000, handphone 33 buah, sepeda motor 8 unit, dan 13 buah timbangan digital.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin dihadapan wartawan mengatakan proses transaksi sabu tersebut yang dilakukan dengan sistim ranjau sehingga para pelaku tidak pernah bertemu langsung.