MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Kementerian Pertanian (Kementan) resmi telah menaikkan harga(HET) harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi.
Di Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 perihal Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.
Saat ini dibeberapa tempat yang memasuki masa tanam ada keluhan para petani yang mengaku ada kenaikan harga pupuk subsidi di atas HET.
“Kenaikan antara 5-10 ribu per sak di atas HET,” ujar seorang petani yang enggan disebutkan namanya.
Dijelaskan misal untuk harga pupuk Urea HET 112.500/zak ke petani dijual 122.500/zak.Ini ada kenaikan sepuluh ribu per zak nya diatas HET. Para petani tersebut merasa keberatan karena harus tambah dana pembelian pupuk akibat kenaikan harga.