Surabaya, (Wartatransparansi) – Lima tahapan sebagai syarat pelaksanaan pembelajaran tatap muka, sangat tepat dan wajib jaga protokol kesehatan.
Bahkan tidak berlebihan, jika pembelajaran tatap muka wajib menjaga keselamatan guru dan siswa atau murid.
Menjaga dan mengawal sesuai protokol
kesehatan dengan mengedepankan transparansi data beserta status zona.
Sebab, keselamatan peserta didik (murid dan siswa) dalam pembelajaran tatap muka, karena tujuan utama menjaga kesehatan, keselamatan, dan mental peserta didik.
Diketahui, pernyataan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Januari lalu, ada 14 provinsi dinyatakan siap membuka sekolah. Yaitu, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.
Sementara perkembangan penanganan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Jatim, beberapa sudah mulai melakukan uji coba pembelajaran tatap muka. Bahkan, pada semester ganjil sekitar bulan Juli 2021, direncanakan pembelajaran tatap muka dengan menjalankan syarat protokol kesehatan dengan ketat.
Mengingat tujuan utama pembelajaran tatap muka, dengan mengutamakan keselamatan, kesehatan, serta kenyamanan peserta didik.
Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito seperti dikutip dari situs covid19.go.id, Sabtu (27/3/2021), ada lima tahapan harus dilaksanakan sebagai syarat pembelajaran tatap muka.
Tahapan ini berlaku bagi semua sektor kegiatan di tengah masyarakat, tidak terkecuali sektor pendidikan. Dimana prinsip pembukaan sektor sosial ekonomi dalam masa pandemi dilakukan untuk menjaga masyarakat agar tetap bisa produktif, sehat, selamat dan aman Covid-19.