MAGETAN (Wartatransparansi.com) kekerasan seksual terkadang dianggap bukan sebagai kejahatan. Padahal, pencabulan, pelecehan seksual merupakan kejahatan seksual dan sebagai bentuk penindasan.
Banyak kekerasan seksual, tidak dapat diselesaikan dengan serius berujung pada perdamain bahkan tak jarang hak hak korban belum terpenuhi.
Supriyanto, S.Sos Ketua LSM Lira Magetan mengatakan seharusnya kasus pelecehan seksual diselesaikan dengan proses hukum”Jangan langsung dengan perdamaian,”kata Supriyanto.
Memang semua jika bisa diselesaikan secara damai ini bagus namun harus memperhatikan hak korban juga faktor psikilogisnya.
Sepertu diketahui bersama tiap tahun angka kekerasan seksual semakin meningkat.Berbagai modus dan cara yang dilakukan pelaku seperti hilang rasa kemanusiaannya.
Parahnya penyelesaian kasus kekerasan seksual banyak masalah mulai dari permasalahan hukum, menyalahkan korban dan kurang hadirnya pemerintah memulihkan beban psikologis korban.
Pernyataan ini disampaikan Supriyanto yang juga aktifis perlindungan perempuan dan anak ini mensikapi dugaan pelecehan anak di bawah umur yang terjadi di daerah Sukomoro beberapa waktu lalu.
Ketika kita baca pemberitaan di media terkait pelecehan seksual tersebut sangat miris dan kecewa dengan penyelesaian masalah ini. Korban pelecehan adalah anak yatim piatu yang hidup bersama kakaknya di rumah yang sederhana.
Team pendamping P2TP2A Kabupaten Magetan berkordinasi dengan pihak Polsek dan pihak Camat Sukomoro juga Kepala Desa untuk membahas kasus tersebut sesuai dengan hukum perlindungan anak. (rud)