Pada tingkat individu, informasi digunakan untuk pengetahuan tentang pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan maupun jenis produk atau jasa.
Kegunaan informasi ditentukan oleh tujuan pengguna, ketelitian pengolahan data, ruang dan waktu serta bentuk dan keadaan semantik.
Penguatan data dan informasi, maka memerlukan dokumentasi
yaitu sebuah cara yang dilakukan untuk menyediakan dokumen-dokumen dengan menggunakan bukti yang akurat dari pencatatan sumber-sumber informasi khusus dari karangan/ tulisan, wasiat, buku, undang-undan, dan sebagainya.
Sedangkan dalam artian umum dokumentasi merupakan sebuah pencarian, penyelidikan, pengumpulan, pengawetan, penguasaan, pemakaian dan penyediaan dokumen.
Dokumentasi ini juga digunakan untuk mendapatkan keterangan dan penerangan pengetahuan dan bukti. Dalam hal ini termasuk kegunaan dari arsip perpustakaan dan kepustakaan.
Perpanjangan PPKM skala Mikro dari 9-22 2021, Maret dengan penguatan melalui Satu Data, dengan informasi dan dokumentasi tersaji secara profesional, maka menjadi pijakan kebangkitan dan pemulihan ekonomi skala mikro di tingkat RT, RW, desa dan kelurahan.
Pelaksanaan PPKM Mikro beserta pendataan berbasis Satu Data dengan menyajian profesional serta penanganan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara proporsional, maka penguatan perlawanan secara gotong royong virus Corona, akan massif.
Selain itu, karena kebijakan Satu Data terbentuk dan terbangun dari RT, RW, desa dan kelurahan, akan mempermudahupaya memeta dan meningkatkan kesejehtaraan masyarakat secara merata. Tentu saja dengan penanganan berbeda-beda. Itulah kelebihan dan keunggulan PPKM Mikro Satu Data. (*)