Oleh Djoko Tetuko – Pemred Wartatransparansi
Pemberlakuan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di Jawa dan Bali serta diperluas beberapa provinsi, sangat tepat dan menjadi penguatan gerakan “Indonesia Hebat”, jika dilakukan dengan Satu Data.
Sebagaimana amanat Peraturan Presiden nomor 39 tahun 2019
bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data indonesia.
Pada pertimbangan Perpres ini, ditegaskan.
Pertama, bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian
pembangunan, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi, dan berkelanjutan;
Kedua, untuk memperoleh Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola Data yang dihasilkan oleh pemerintah melalui penyelenggaraan Satu Data indonesia;
Data juga merupakan sebuah hasil dari pengukuran atau pengamatan suatu variabel yang bentuknya dapat berupa kata-kata maupun angka. Adapun dalam sudut pandang bisnis, data merupakan deskripsi organisasi tentang sesuatu atau kejadian yang terjadi.
Sebagai penguatan data pada Satu Data, maka informasi kepada masyarakat juga harus kuat. Sebagaimana diketahui, informasi adalah pesan (ucapan atau ekspresi) atau kumpulan pesan yang terdiri dari order sekuens dari simbol, atau makna yang dapat ditafsirkan dari pesan atau kumpulan pesan.
Informasi dapat direkam atau ditransmisikan. Hal ini dapat dicatat sebagai tanda-tanda, atau sebagai sinyal berdasarkan gelombang. Informasi adalah jenis acara yang mempengaruhi suatu negara dari sistem dinamis.
Para konsep memiliki banyak arti lain dalam konteks yang berbeda..Infomasi bisa dikatakan sebagai pengetahuan yang didapatkan dari pembelajaran, pengalaman, atau instruksi Informasi juga telah digunakan untuk seluruh segi kehidupan manusia secara individual, kelompok maupun organisasi.
Pada tingkat individu, informasi digunakan untuk pengetahuan tentang pendidikan, kesehatan, lapangan pekerjaan maupun jenis produk atau jasa.
Kegunaan informasi ditentukan oleh tujuan pengguna, ketelitian pengolahan data, ruang dan waktu serta bentuk dan keadaan semantik.
Penguatan data dan informasi, maka memerlukan dokumentasi
yaitu sebuah cara yang dilakukan untuk menyediakan dokumen-dokumen dengan menggunakan bukti yang akurat dari pencatatan sumber-sumber informasi khusus dari karangan/ tulisan, wasiat, buku, undang-undan, dan sebagainya.
Sedangkan dalam artian umum dokumentasi merupakan sebuah pencarian, penyelidikan, pengumpulan, pengawetan, penguasaan, pemakaian dan penyediaan dokumen.
Dokumentasi ini juga digunakan untuk mendapatkan keterangan dan penerangan pengetahuan dan bukti. Dalam hal ini termasuk kegunaan dari arsip perpustakaan dan kepustakaan.
Perpanjangan PPKM skala Mikro dari 9-22 2021, Maret dengan penguatan melalui Satu Data, dengan informasi dan dokumentasi tersaji secara profesional, maka menjadi pijakan kebangkitan dan pemulihan ekonomi skala mikro di tingkat RT, RW, desa dan kelurahan.
Pelaksanaan PPKM Mikro beserta pendataan berbasis Satu Data dengan menyajian profesional serta penanganan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) secara proporsional, maka penguatan perlawanan secara gotong royong virus Corona, akan massif.
Selain itu, karena kebijakan Satu Data terbentuk dan terbangun dari RT, RW, desa dan kelurahan, akan mempermudahupaya memeta dan meningkatkan kesejehtaraan masyarakat secara merata. Tentu saja dengan penanganan berbeda-beda. Itulah kelebihan dan keunggulan PPKM Mikro Satu Data. (*)