Divonis 6 Tahun, KPK Banding Hukuman Penjara Nurhadi-Rezky

Divonis 6 Tahun, KPK Banding Hukuman Penjara Nurhadi-Rezky

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, banding atas putusan hukuman enam tahun penjara terhadap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono.

Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa mendakwa Nurhadi dengan 12 tahun penjara dan Rezky 11 tahun penjara.

“Atas putusan yang disampaikan oleh ketua Majelis Hakim, kami menyatakan banding,” tegas jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta seperti dilansir CNNIndonesia, Rabu (10/3/2021) malam.

Selain hukuman pidana badan terbilang lebih rendah, jaksa menyampaikan sejumlah alasan mengajukan banding.

Wawan menyebutkan, antara lain yaitu terkait nilai suap dan gratifikasi tidak terbukti seluruhnya.

Dalam dakwaan, jaksa menilai Nurhadi dan Rezky menerima suap sebesar Rp45.726.955.000,00 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Namun, hakim menilai kedua terdakwa hanya terbukti menerima Rp35.726.955.000,00.

Suap diberikan agar Nurhadi dan Rezky mengupayakan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait dengan gugatan perjanjian sewa-menyewa depo container milik PT KBN seluas 57.330 meter persegi dan 26.800 meter persegi.

Terkait gratifikasi, jaksa menilai kedua terdakwa menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000,00.

Penerimaan uang di antaranya berasal dari Handoko Sutjitro (Rp2,4 miliar); Renny Susetyo Wardani (Rp2,7 miliar); Donny Gunawan (Rp7 miliar); Freddy Setiawan (Rp23,5 miliar); dan Riadi Waluyo (Rp1.687.000.000).

Namun, dalam putusan hakim, pemberian dari Freddy Setiawan tidak terbukti.

Hakim menilai uang Rp23.5 miliar mengalir kepada Rahmat Santoso, adik ipar Nurhadi, yang menjadi pengacara Freddy dalam upaya peninjauan kembali.

“Uang pengganti, di dalam tuntutan kita, kita membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp83 miliar. Namun, dalam putusan tadi, hakim tidak mengabulkan uang pengganti,” kata jaksa Wawan.

Sedangkan, terkait uang pengganti ini, hakim menilai suap dan gratifikasi tidak menimbulkan kerugian negara karena berasal dari kantong pribadi para pemberi suap dan gratifikasi.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky masing masing dihukum pidana enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (wt)