“Untuk anggota dari Polres maupun Polsek tidak perlu bolak balik untuk menanyakan barang sitaan, penggeledahan, penahanan. Semuanya tinggal melihat aplikasi SIGAP,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, Herri Swantoro, berharap, program dan layanan ini bukan hanya sekadar seremonial semata. Artinya bukan hanya euforia sesaat namun terus berkelanjutan dalam memberikan kemudahan pelayanan masyarakat.
“Kami sangat mengepreasikan dua aplikasi tersebut sangat memudahkan masyarakat untuk mengetahui status dalam persidangan. Sehingga bisa memutus rantai penyebaran covid 19, serta memutus kerumunan. Mudah-mudahan dua aplikasi ini bisa berkelanjutan tidak hanya sesaat,” jelasnya.
Peresmian ini dilakukan langsung dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur Harry Siswantoro dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, Wakapolres Pasuruan, Kompol Muhammad Harris, serta para SKPD (Satuan Kerja Pimpinan Daerah) Kasdim 0819, serta Kepala Rutann Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo. (hen)