MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pj. Sekdakab (Sekretaris Daerah Kabupaten) Mojokerto, DR. H. Didik Chusnul Yakin menjabat sebagai Plh Bupati Mojokerto. Ini lantaran pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto terpilih yang diagendakan Rabu, 17-2-2021 hari ini batal dilaksanakan.
“Serah terima jabatan Bupati Mojokerto, H. Pungkasiadi, SH yang sudah habis masa jabatannya per 17 Februari 2021, akan digelar di ruang Satya Bina Karya (SBK) Pemkab Mojokerto, malam nanti ”jelas Didik Chusnul Yakin, diruang kerjanya, Rabu, 17-2-2021.
Menurut Didik, pelantikan Kepala Daerah terpilih di sejumlah daerah di Jawa Timur batal digelar lantaran masih ada sejumlah sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara masa jabatan Bupati Mojokerto, Pungkasiadi berakhir pada, Rabu (17/2/2021) hari ini.
Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Gubenur Jawa Timur menunjuk Pejabat Sekdakab Mojokerto sebagai Plh Bupati Mojokerto sampai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020 lalu dilantik.
Kabag Pemerintahan Setdakab Mojokerto, Rachmat Suharyono mengatakan, sebelum Kepala Daerah terpilih dilantik tidak boleh ada kekosongan kekuasaan sehingga jabatan yang kosong akan diisi oleh Plh Sekda. “Tidak hanya di Kabupaten Mojokerto, namun di seluruh Indonesia yang menggelar Pilkada serentak,”jelas Rahmad.
Penunjukan DR. H. Didik Chusnul Yakin ini, sesuai SK (Surat Keputusan) Gubenur Jawa Timur Nomor : 131/173/011.2/2021 tentang Penunjukan Pelaksanaan Harian Bupati Mojokerto. SK Gubenur Jawa Timur tersebut diterima, pada, Selasa (16/2/2021) diserahkan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Dardak
Pelantikan Kepala Daerah terpilih rencananya akan digelar akhir Februari mendatang secara serentak se-Indonesia. Rencananya dilakukan secara virtual, namun pihaknya masih menunggu terkait kapan dan proses pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah terpilih.
Masih kata Rahmad, Dalam SK tersebut, Plh Bupati nantinya mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Mojokerto dan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Gubenur Jawa Timur. Namun Plh Bupati tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.
“Yakni yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran. Tugas Pak Didik sebagai Plh Bupati Mojokerto berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir sampai dengan dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2020 lalu,” tegasnya. (gia)