MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Sedikitnya 117 KTS (Kampung Tangguh Semeru) yang menyebar di 5.514 RT dan 1.563 RW di Mojokerto telah melaksanakan Pemberlakuan PPKM (Penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) berskala Mikro.
Upaya ini guna memutus rantai penyebaran covid-19 sekaligus mempertahan status zona kuning menuju hijau.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander menjelaskan data-data pemberlakuan PPKM Mikro berikut dengan perkembangan terkini antara lain mengaktifkan kembali keberadaan Kampung Tangguh Semeru (KTS), yang sudah terbentuk dan dikembangkan sampai zonasi RT/RW.
“Hari ini kami sudah menambahkan 70 KTS. Yang sebelumnya hanya 47 KTS, sekarang menjadi 117 KTS di wilayah hukum Polres Mojokerto,” kata AKBP Dony Alexander, Minggu (14/2/2021).
Masih kata Kapolres, wilayah Mojokerto, terdata 1.563 RW (saat ini tercatat zona kuning 102, hijau 1.461, merah/oranye masing-masing 0), dan 5.514 RT (zona kuning 127, hijau 5.387, merah/oranye masing-masing 0). Vaksinasi kita juga telah berjalan dengan lancar,” kata Dony Alexander
5 Skenario
Sementara itu, Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriadi menjelaskan, meskipun wilayah Mojokerto saat ini berada di Zona Kuning, namun kami siap melakukan penanganan guna memutus penyebaran covid-19.
“Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, dan perintah Kapolri serta atensi Kapolda Jatim”, jelas Kapolresta AKBP Deddy Supriadi, saat meninjau kesiapan Posko PPKM Mikro di Desa Sidorejo, Kec. Jetis, Minggu (14/02/21.
Dijelaskan, Pendirian Posko Berbasis Mikro diharapkan menjadi edukasi dalam menangani penyebaran covid-19 guna terciptanya kesadaran masyarakat. Ada 5 Skenario penanganan Covid 19 dari Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
“Skenario penanganan covid ini yang pertama harus ada posko PPKM berbasis Mikro, kedua pemberlakuan PPKM berdasarkan keputusan bersama Forkopimda Setempat, dan Kota Mojokerto tidak melaksanakan karena masuk zonasi kuning, lalu ketiga, Menyiapkan Bendera sebanyak 4 warna dengan ukuran 1m x 1m Yaitu Merah, Orange, Kuning dan Hijau Sebagai tanda zonasi, dan Keempat, Himbauan 5M terpasang bisa menggunakan tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa. Yang kelima, Penyemprotan Desinfektan Rutin dilaksanakan setiap pagi siang dan sore,” Sebut Kapolresta Mojokerto.
“Kesiapan di sini sudah memasang Bendera warna kuning dengan tulisan hitam zona kuning, dan kita berharap masuk zona Hijau jadi kita tetap siapkan bendera warna hijau, merah, dan orange,” tukas AKBP Deddy Supriadi. (gia)