(5), isolasi orang tanpa gejala (OTG) dilakukan secara terpusat di Puskesmas terdekat atau tempat lainnya yang memadai.
(6), kebutuhan anggaran dicukupi sesuai lingkup penanganan masing-masing. Desa melalui APBDesa dan kelurahan melalui APBD. Apabila diperlukan, bantuan kebutuhan hidup dasar dibebankan pada APBD atau berasal dari sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(7), melaksanakan realokasi dan recofusing anggaran sesuai ketentuan untuk APBDesa minimal 8 persen dari Dana Desa (DD), dan APBD minimal 8 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU).
(8), camat melakukan monitoring dan asistensi pelaksanaan recofusing APBDesa melalui perubahan APBDesa, musyawarah desa khusus (Musdesus) RKP desa.
Terkait refocusing anggaran PPKM Mikro, Kajari pada rakor ini secara singkat menegaskan bahwa pihaknya siap mendampingi Pemerintah Desa dalam proses.
“Monggo, kami siap mendampingi kegiatan penggunaan Dana Desa untuk PPKM Mikro. Prinsipnya semua harus berjalan tepat, namun dengan tetap penuh kehati-hatian. Kami akan terus mendukung Pemkab Mojokerto dan bersinergi,” tandas Kajari di akhir rakor.
PPKM Mikro merupakan Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. (gia)