Dana CSR, lanjut mantan Ketua Umum PSSI itu, diatur dalam Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Berdasarkan perda tersebut, perusahaan yang tak mau mengeluarkan dana CSR dapat diberikan sanksi.
“Jadi saya mengimbau kepada para senator di daerah pemilihan masing-masing untuk mengawasi pelaksanaan perda dana CSR untuk pemberdayaan masyarakat dan lingkungan sekitar,” tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Wilayah Malang menyerahkan sejumlah bantuan yang masuk dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pemerintah Kota Malang.
Ada tiga program CSR yang diserahkan, yakni 25 unit gerobak buah untuk menunjang usaha produktif pedagang kaki lima, pembangunan gapura SMA Negeri 2 Malang, serta pembangunan Balai Pertemuan, Posyandu dan Pos Kamling RW VII, Kelurahan Sukoharjo, Klojen.(nur)