“Ketiganya mengaku baru coba-coba dan membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan,” ujarnya.
Ia mengatakan peran ketiganya berdasarkan hasil interogasi, MAK yang divonis 1,5 tahun hukuman badan adalah otak dari penyelundupan. Dan AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang.
Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini.
“Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama yaitu AC dan MT adalah pelaku curas, sedangkan MAKR terjerat penadahan,” tuturnya.
Selanjutnya, pihak Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.
Sementara itu, Kakanwil Kumham Jatim Krismono memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dan menyampaikan terima kasih kepada seluruh personil dan jajaran intelijen yang terlibat.
Dia mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas partisipasi dan kerjasama dalam mendukung program aksi Satgas Kamtib atau P4GN dilingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.
“Semoga dengan penemuan pil koplo yang dicampur dalam bumbu pecel ini bisa membuat petugas lapas atau rutan di Jatim menjadi lebih teliti dan mengoptimalkan fungsi intelijen,” katanya. (fir)