Untuk itu, usai sidang, Arifin SH langsung mengajak kliennya, Sunarto, menemui panitera guna mengajukan permohonan meminta salinan putusan. Menurut Arifin SH, itu penting untuk menyusun ulasan keberatan, yang menurut rencana akan diajukan pada pekan depan.
“Kalau pada persidangan sebelumnya gugatan kami bersifat sederhana (nilai gugatan tidak lebih dari Rp. 500 juta). Nah, dalam mengajukan keberatan nanti kami akan tingkatkan dari sifat gugatan sederhana ke biasa (di atas Rp. 500 juta/sesuai kerugian vendor),” jelas Arifin SH.
Dikatakan Arifin SH, pada langkah hukum berikutnya pihak penggugat akan mengajukan gugatan maksimal, sesuai dengan kerugian yang ditanggung vendor.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, ketiga vendor yang pernah bermitra dengan PT. IMSS sejak tahun 2016, Sunarto, Sugito dan Widodo, merasa menanggung kerugian variatif antara Rp. 600 juta hingga Rp. 900 juta.
Para vendor yang akhirnya menggugat secara perdata itu mengaku, rata rata proyek yang dikerjakan di lingkungan BUMN PT. INKA atas perintah PT. IMSS tersebut tidak diberi SPK (surat perintah kerja).
Para vendor mengaku, meski tanpa SPK tapi semua proyek yang selesai dikerjakan tersebut dibayar oleh PT. IMSS. Namun yang membuat heran para vendor, terdapat beberapa proyek tanpa SPK yang hingga kini belum dibayar atau masih kurang pembayarannya.
Sidang beragenda putusan dan terbuka untuk umum itu berlangsung singkat. Pengadilan setempat masih menunggu langkah hukum, yang akan ditempuh pihak penggugat pada pekan depan. (fin)