“Terus awasi kapal asing asal Rusia yang kini diisolasi agar tak melakukan hal-hal dilarang sesuai ketentuan hukum Indonesia serta lakukan penegakan hukum bagi orang asing yang melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” pinta alumnus Universitas Brawijaya Malang tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kapal ‘La Datcha George Town’ asal Rusia melakukan lego jangkar di perairan Aceh Besar, tak jauh dari Pulau Rusa, Kecamatan Lhoong. Keberadaan kapal itu diketahui masyarakat sejak beberapa hari lalu.
Seorang nelayan Lhoong melaporkan kapal Super Yacht itu sudah terlihat sejak Kamis (4/2/2021).
Sejak saat itu, tidak terlihat sekalipun kapal itu menaikkan bendera negara asal dan Bendera Republik Indonesia sebagaimana lazimnya izin masuk kapal asing ke perairan Indonesia.(nur)