LAMONGAN (Wartatransparansi.com) – Advokat Agus Syahid Mahbruri, S.H., dari kantor Hukum Syahid & Partners mendampingi Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan Jawa Timur, Sujarno, S.Pd., M.Pd., melakukan klarifikasi pemberitaan tentang Kepala SMPN 1 Babat, Lamongan menahan ijasah siswa miskin.
“Berkaitan dengan pemberitaan di medsos/ online yang telah menyebar dan menjadi konsumsi publik terkait pemberitaan Kepala Sekolah tidak memberikan ijasah kelulusan kepada siswa miskin karena masih ada tanggungan atau kewajiban bayar terhadap sekolah. Kami nyatakan isi berita itu tidak benar,” ujar Advokat Agus Syahid Mahbruri. Selasa (9/2/2021).
“Pemberitaan yang ditulis Sahudi Ersad, yang mengaku sebagai Advokat adalah berita fitnah dan tidak berdasarkan fakta hukum yang benar,” terangnya.
Menurut Advokat Agus Syahid diduga ada niat tidak baik yang dilakukan Sahudi. “Surat Klarifikasi yang disampaikan ke pihak sekolah, Sahudi tidak menunggu jawaban klarifikasi dari pihak sekolah, tetapi surat itu diunggah di FB. Mestinya menunggu jawaban Klarifikasi. Pihak sekolah berhak untuk itu,” ujarnya.
Advokat Agus Syahid Mahbruri juga menerangkan bahwa pihaknya mewakili kliennya meminta Sahudi Ersad meminta maaf melalui media sosial atau online. “Kami masih berpikir akan menempuh jalur hukum. Tapi perlu diingat permintaan maaf tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Kesempatan yang sama, Kepala SMPN 1 Babat Lamongan menerangkan bahwa pemberitaan menyangkut dirinya mencemarkan nama baiknya secara pribadi dan sebagai Kepala Sekolah.
“Dari pemberitaan Sahudi, membuat saya tertekan, bahkan ada yang bilang saya kepala sekolah “Anjing”. Harga diri dan martabat saya di hancurkan melalui online. Anak yang dimaksud itu ikut mbahnya, orangtuanya kerja di Jakarta. Guru sudah sampaikan ke anak itu untuk tandatangan dan “Tiga Jari” dan ijasahnya segera diambil. Tapi anak itu tidak datang. Sekarang anak itu sudah tandatangan dan “Tiga Jari”, dan ijasah sudah kita serahkan,” urai Sujarno.