DPRD Kota Mojokerto Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah PAW

DPRD Kota Mojokerto Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah PAW
Foto : Pelaksanaan rapat paripurna secara virtual Pengucapan Sumpah PAW Anggota DPRD Kota Mojokerto. (foto/wartatransaransi/gia)

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – DPRD Kota Mojokerto Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD sisa masa jabatan tahun 2019–2024. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama 2 (dua) Wakil Ketua dilakukan secara virtual di ruang rapat Kantor DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada No. 145 Kota Mojokerto pada Kamis (04/02/2021).

Rapat paripurna ini menindak-lanjuti Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomor: 171.417/99/011.2/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kota Mojokerto.

Keputusan Gubernur tersebut berisi tentang Pemberhentian Dengan Hormat Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai Demokrat, Agung Hendriyo, karena meninggal dunia pada awal Januari 2021 lalu. Serta Keputusan Gubernur Jatim Nomor: 171.417/100/011.2/2021 , maka Nuryono Sugiraharjo dari Partai Demokrat telah resmi menjadi Anggota DPRD Kota Mojokerto menggantikan Agung Hendriyo.

Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto bersama 2 (dua) Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sonny Basoeki Rahardjo dan Junaedi Malik, menyampaikan bahwa almarhum sendiri, sebelumnya merupakan Anggota Komisi III (tiga) DPRD Kota Mojokerto. Selain itu, juga menjabat Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Mojokerto.

“Dengan dilaksanakannya pengucapan sumpah, maka saudara Nuryono (Red: Nuryono Sugiraharjo) sudah definitif sebagai Anggota DPRD Kota Mojokerto”, kata Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto.