Menurutnya, dugaan pencucian uang yang sangat fantastis (money laundry) di Pilkada Kabupaten Samosir, modusnya adalah secara terang-terangan membagi-bagikan uang kepada pemilih. Bahkan dari tim kuasa hukum Tim Rap Berjuang menemukan adanya dugaan angka yang mencapai puluhan miliar dan satu pemilih satu juta suara.
“Sungguh fantastis, MK bisa mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan dan melihat saksi-saksi yang ada. Jika terbukti pengamatan saya pagi didiskualifikasi dan malah Tim Rap Berjuang bisa langsung ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Samosir,” tandas Syafrudin.
Sementara itu Arnol Sinaga, SH, SE, CLA., yang berprofesi sebagai pengacara mengatakan, pada sidang sengketa Pilkada Kabupaten Samosir 2020 agar diikuti prosesnya sesuai fakta persidangan. Kata dia, mari kita percaya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan kita tunggu hasil forensiknya.
“Kita ikuti proses sidang yang sedang berlangsung dan kita harapkan MK memeriksa fakta-fakta persidangan adanaya dugaan money politik di Pilkada Samosir,” ujar Arnol.
Menurutnya, TIm Rap Berjuang, bisa optimis bisa memenangkan gugatan karena memiliki bukti yang sangat kuat. Kata dia, dalam pokok pokok gugatan, pihak penggugat sudah melampirkan video viral politik uang.
“Dengan memiliki bukti-bukti kuat permainan politik uang yang dibagi-bagikan kepada masyarakat. Bahkan hingga 1 juta rupiah per pemilih yang terjadi dalam proses Pilkada di Samosir. Semoga keadilan dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya,” pungkas Arnol. (red)