Pengamat: MK Harus Lakukan Forensik Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Sidang Sengketa Pilkada Samosir

Pengamat: MK Harus Lakukan Forensik Terkait Pemalsuan Tanda Tangan Sidang Sengketa Pilkada Samosir
Syafrudin Budiman, SIP.

JAKARTA (Wartatransparansi.com)  – Sidang Sengketa gugatan Pilkada Kabupaten Samosir 2020 sungguh sangat menggelikan, pasalnya saat persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) ditemukan adanya bukti 3 tanda-tangan saksi yang berbeda. Oleh karena itu Syafrudin Budiman, SIP., Pengamat Politik meminta MK untuk melakukan tes forensik sesuai fakta persidangan.

“Hakim MK yang menangani perkara ini diharapkan melakukan test forensik terkait tanda tangan yang diduga keras dipalsukan. Karena ada 3 tanda tangan sangat berbeda, sesuai dengan rekaman video sidang MK, Rabu (03/02/2021),” kata Syafrudin Budiman, SIP, saat dimintai pendapatnya, Kamis (04/02/2021).

Kata Syafrudin, gugatan adanya politik uang di Pilkada Kabupaten Samosir 9 Desember 2020 sedang berlangsung secara online di MK. Pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) menggugat adanya praktek money politik di Pilkada Kabupaten Samosir tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saat ini proses persidangan telah memasuki tahapan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Kita lihat apabila fakta persidangan menemukan adanya penggunaan money politik secara terstruktur, sistematis dan massif, maka MK bisa melakukan diskualifikasi kandidat terpilih,” tegas Syafrudin.

Pengamat Politik, yang juga Direktur Andalan Institute ini menguatkan bahwa jika dalam sidang MK, penggugat bisa membeberkan fakta-fakta adanya pembagian uang saat Pilkada. Hakim MK bisa memutuskan untuk diskualifikasi terhadap pasangan calon terpilih di Pilkada Kabupaten Samosir.

“Memang hakim MK tidak mensidangkan kasus politik uang, tetapi selisih suara. Akan tetapi jika terbukti adanya money politik yang berpengaruh pada selisih suara, hakim MK bisa mengambil keputusan diskualifikasi. Hal ini pernah terjadi dalam putusan sebelumnya,” jelasnya.