MAGETAN (Wartatransparansi.com) –Perpanjangan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Untuk Pengendalian Penyebaran (COVID-19) karena belum adanya penurunan penularan infeksi virus COVID-19 yang signifikan.
Salah satunya dengan penutupan atau pembatasan kegiatan pada fasilitas pubik. Seperti di Magetan dengan penutupan beberapa pasar Hewan yang tersebar di beberapa Kecamatan.Kebijakan menutup pasar hewan perlu dikaji dan dievaluasi ulang walau pemberlakuan bersifat sementara ( dampak covid-19 ).
Kebijakan tersebut menindaklanjuti Inmendagri no 02 th 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan Kegiatan masyaraat hingga tgl 8 Februari 2021.
Hal ini dikatakan oleh Suyono Wiling salah satu pelaku usaha perdagangan sapi di Magetan.”Saya percaya niat dan kebijakan pemerintah baik untuk mencegah penularan wabah virus covid-19,” ujar Suyono Wiling yang juga sebagai Ketua komisi D DPRD Kabupaten Magetan.
Menurutnya ada beberapa hal yang perlu evaluasi atas kebijakan bupati terkait penutupan pasar hewan,hal ini dimaksudkan agar tidak terulang kembali ketika membuat kebijakan selanjutnya walau sifatnya sementara.
Karena dengan penutupan pasar hewan para pedagang dan pembeli berkumpul di halaman parkir depan dan justru menimbulkan kerumunan yang berpotensi besar penularan virus semakin meningkat.
Di forum rapat di kantor Disperindag beberapa waktu lalu ada beberapa masukan kami pedagang sapi dan peserta yang hadir lainnya di dengarkan di kaji dan dirumuskan dengn perhitungan yang cukup hati-hati dan cermat.