JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Mabes Polri harus segera menangkap tiga pejabat PT OSO Sekuritas Indonesia, yang dituduh melakukan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang nasabah sebesar Rp 130 miliar.
“Dari pendataan Ind Police Watch (IPW), ketiga pejabat PT OSO Sekuritas Indonesia milik Raja Sapta Oktohari yang harus segera ditangkap itu adalah Ham, Di, dan RH. Dengan ditangkapnya ketiga orang itu kasus investasi bodong yang diduga melibatkan perusahaan putra Osman Sapta Odang itu akan terang benderang,” ungkap Neta S Pane, Ketua Presidium IPW di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Menurutnya, IPW berharap, di tengah tengah road shownya ke para ulama dan petinggi militer, Kapolri Listyo Sigit Prabowo hendaknya tetap perlu konsentrasi menuntaskan kasus kasus yang merugikan rakyat, yang sudah dilaporkan ke Polri tapi mandeg di tengah jalan, seperti kasus investasi bodong dan pencucian uang yang merugikan masyarakat banyak, terutama kasus yang diduga dilakukan oleh orang orang PT OSO Sekuritas Indonesia.
Kasus investasi bodong dan pencucian uang itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 13 Juli 2020, dengan LP/4079/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ.
Tapi hingga kini kasusnya mandeg. Padahal, pada 16 Oktober 2020, pemilik PT OSO Sekuritas Indonesia, Raja Sapta Oktohari sudah dipanggil Ditipideksus Bareskrim dengan surat No: B/6367/X/Tes.1.11/2020/Ditipideksus, untuk diperiksa dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di perusahaan investasinya.
Bagaimana pun Kapolri baru Listyo Sigit Prabowo perlu segera menunjukkan Sikap Presisinya dalam menangani sejumlah Kasus Investasi Bodong yang merugikan banyak pihak, sehingga Polri tidak bersikap tebang pilih yang bisa merugikan masyarakat dan menghancurkan perekonomian nasional akibat kasus ini.
Neta menyatakan, IPW menilai, dalam menangani Kasus Investasi Bodong, Polri masih bersikap mendua. Misalnya, Polri memberi keistimewaan dalam kasus yang diduga melibatkan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari.