Tuban  

Perlu Kolaborasi Antara Instansi dan Insan Pers

Perlu Kolaborasi Antara Instansi dan Insan Pers
BPJS Kabupaten Bojonegoro yang meliputi Tuban mengadakan pers Gathering di Tuban

“Juga tersedia layanan call center 1500400 dan pelayanan Chika (Chat wa/telegram) yang aktif 24 jam,” jelasnya.

Di setiap rumah sakit juga ditugaskan petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan. Hadirnya petugas PIPP untuk memberikan pelayanan kedaruratan di rumah sakit.

Evelyn menyatakan bayi yang baru lahir harus langsung didaftarkan BPJS dengan menggunakan identitas ibu yang berlaku 28 hari. Data tersebut harus segera diperbarui sesuai dengan akta kelahiran.

Jika data tersebut tidak diperbaharui dalam kurun waktu 3 bulan, maka akan dinonaktifkan. Aktivasi ulang kepesertaan dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan daring maupun datang langsung ke kantor cabang dengan melengkapi data administrasi lainnya.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer, Dodik Sukra Goutama menjelaskan peran dan tugas BPJS Kesehatan dalam penanganan Covid-19 untuk melakukan pengelolaan administrasi klaim Covid-19 secara transparan dan akuntabel. Selain itu, melakukan verifikasi dan pelaporan hasil berikut kepada Kemenkes RI.

Dodik mengungkapkan rumah sakit di Kabupaten Tuban yang terdaftar melayani penanganan Covid-19, yaitu RSUD R. Koesma, RSUD Ali Manshur, RS Medika Mulia, RS Nahdlatul Ulama, dan RS Muhammadiyah Tuban.

“Pelayanan kesehatan Covid-19 seluruhnya ditanggung oleh negara, di antaranya administrasi kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pemulasaran jenazah,” ujarnya.

Pada program vaksinasi Covid-19, BPJS Kesehatan ditunjuk untuk melakukan integrasi data penerima vaksin. Guna mendukung tugasnya, BPJS bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat mendata jumlah vaksin dan penerimanya. (guh)