“Dari tersangka GW diamankan barang bukti sebanyak 23,08 gram sabu-sabu, berikut 1 timbangan elektronik dan uang tunai Rp. 650.000. Kedua suami istri ini bertempat tinggal di Dusun Jabon, Desa Jabon, RT 14 RW 09, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto,” terang Kapolresta Mojokerto.
Sementara itu, tersangka G.W mengaku pihaknya terjerumus menjual sabu-sabu karena mempunyai hutang Rp.7 juta. Karena untuk mencari uang senanyak itu, dimusim pada saat ini sangat sulit sekali. Namun dengan bisnis jualan sabu ini, bias mendapatkan untuk yang lumayan besar.
“Saya membeli sabu-sabu dari teman sopir di Surabaya. Biasanya ketemu di jalan saat saya transkasi sabu-sabu. Sekali penjualan saya dapat untung Rp.100 Ribu / gramnya. Sekali kulak’an sabu-sabu dengan teman sopir surabaya biasanya adalah sebanyak 5 gram. Saya sudah melakukan 3 kali ini. Saya terpaksa melakukan ini karena saya bekerja sebagai pengamen dan harus mebiyai hidup 3 orang anak,” aku G.W. (gia)