Ganggu Pelayanan Pemerintah, Ketua DPD RI Minta Posisi Wagub Aceh Segera Diisi

Ganggu Pelayanan Pemerintah, Ketua DPD RI Minta Posisi Wagub Aceh Segera Diisi
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta posisi Wakil Gubernur Aceh yang hingga kini masih kosong agar segera diisi. Bukan tanpa alasan hal itu diminta LaNyalla. Sebab, kekosongan posisi wakil gubernur tentu saja akan mengganggu jalannya pemerintahan dalam hal pelayanan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kekosongan posisi wakil gubernur harus segera diisi agar pemerintahan berjalan dengan baik,” pinta LaNyalla dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

Apalagi, dalam undang-undang diatur secara jelas jika gubernur harus memiliki wakil sebagai pendampingnya dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Sebagaimana diketahui, Nova Iriansyah sudah dua bulan dilantik sebagai Gubernur Aceh dengan sisa jabatan periode 2017-2022 menggantikan Irwandi Yusuf yang diberhentikan secara hukum karena tersandung kasus korupsi. Hingga kini posisi wakil gubernur masih kosong.

Dari informasi yang dihimpun, Gubernur Nova menyerahkan pemilihan calon wakil gubernur yang akan mendampinginya kepada partai pengusung.

“Saya mendorong agar segera dilakukan mekanisme untuk mengisi kekosongan jabatan wakil gubernur tersebut. Partai pengusung harus serius membahas posisi wakil gubenur,” pinta LaNyalla.